Layanan

Practice Area

Untuk memenuhi kebutuhan Klien yang Bapak/Ibu percayakan, kami menawarkan Jasa Konsultan Pajak dan Konsultan Kepabeanan serta Advokasi Hukum, dengan ruang lingkup sebagai berikut:

Konsultan Pajak

Kami menyediakan layanan dan memberikan bimbingan perpajakan untuk individu (Karyawan, Freelancer, Wiraswasta/Usaha dll) atau Badan Usaha yang baru berdiri atau yang sudah lama mengalami kesulitan membuat pelaporan pajak SPT Masa bulanan sampai layanan pelaporan SPT Tahunan

Legal Opinion

Konsultan Hukum akan memberikan Opini Hukum (Legal Opinion) kepada Pihak klien dalam memperjuangkan hak-hak hukum klien, yang meliputi isu-isu hukum yang berkaitan dengan kepentingan hukum pihak klien.

Pendampingan di Pengadilan Pajak

Kuasa Hukum Pajak dan Kuasa Hukum Kepabeanan & Cukai akan memberikan layanan atau pendampingan dalam hal apabila terjadi sengketa pajak maupun sengketa bea &cukai, artinya sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan (mencakup semua jenis pajak PPh Orang Pribadi, PPh Badan dan PPn dan BM ) antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan (misalnya SKPKB, STP SKPKBT dll) yang dapat diajukan banding atau gugatan ke Pengadilan Pajak dan Pengadilan Pajak Kamar Bea & Cukai,termasuk Gugatan atas pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Sengketa Bea & Cukai

Legal Due Diligence

Konsultan Hukum akan melakukan pemeriksaan dari segi hukum (Legal Due Diligence) terhadap kebenaran yang menjadi hak-hak hukum klien, yang meliputi namun tidak terbatas pada penjelasan hukum terhadap pemeriksaan dokumen, pemeriksaan terhadap legalitas suatu badan hukum dan/atau badan usaha, pemeriksaan terhadap tingkat kepatuhan perusahaan dan pemeriksaan hukum atas kebijakan perusahaan

Pendampingan Hukum Litigasi & Non Litigasi

Konsultan Hukum akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum berupa penanganan baik kasus-kasus litigasi maupun non litigasi, yang melibatkan pihak klien (pihak klien personal dan pihak klien yang berbadan hukum), baik sebagai Saksi, Pemohon, Penggugat, Tergugat maupun sebagai Termohon, pihak-pihak dalam perkara-perkara Kamar Perdata & Perdata Khusus, Kamar Pidana & Pidana Khusus, Kamar Agama, Kamar Tata Usaha Negara, Hak Uji Materiil (Judicial Review) di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung serta memberikan pendampingan dan bantuan hukum berupa penanganan kasus-kasus non litigasi, yang meliputi penyusunan Kontrak Bisnis dan kepentingan hokum klien diluar Pengadilan. Jasa Konsultan Hukum tersebut diberikan kepada klien dalam bentuk baik lisan maupun tertulis, secara tatap muka maupun dengan menggunakan sarana komunikasi lainnya yang disepakati bersama diantara Konsultan Hukum dan Pihak klien

Mau tau spesialisasi kami lebih lanjut ?